VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI
Sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS), FKIP UNS bertanggung jawab untuk menyusun, menetapkan, mengevaluasi, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS). Hal ini didasarkan pada dokumen resmi atau pedoman berikut:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ( Tautan )
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ( Tautan )
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Tautan)
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi ( Tautan )
- Peraturan Rektor UNS Nomor 417/J27/HK/PP/2006 Tahun 2006 tentang Pengesahan dan Pemberlakuan Falsafah, Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 23/UN27/HK/2020 tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor di Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 23 Tahun 2019 tentang Rencana Strategi Bisnis Universitas Sebelas Maret Tahun 2019-2023 (Tautan)
- Keputusan Dekan FKIP UNS Nomor 023/UN27.02/HK/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Falsafah, Visi, Misi, dan Tujuan FKIP UNS (Tautan)
- Rencana Strategis Bisnis FKIP UNS Tahun 2021-2024 (Tautan)