Keuangan, Sarana dan Prasarana
Kebijakan Pengelolaan Keuangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2020 Pasal 81 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Sebelas Maret dan Rencana Strategis Perguruan Tinggi Negeri Universitas Sebelas Maret Tahun 2020-2024; (Tautan)
- Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 1-2 dan S.E Dirjen Dikti Nomor 272/E.1/KU.2013 tentang Penyusunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 412/UN27/KU/2011 Pasal 3 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum UNS; (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 269 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 23 tahun 2020 Pasal 1 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Program S2 dan Program Doktor. (Tautan)
Kebijakan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.06/2014 Pasal 9 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (Tautan)
- Keputusan Rektor UNS Nomor 578/J27/KP/2004 tentang Pendoman Penataan dan Pemanfaatan Lahan Serta Bangunan Kampus Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Keputusan Rektor UNS Nomor 753/H.27/KP/2009 tentang penetapan Lokasi Tanah untuk Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) Bagi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret di Ngoresan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta (Tautan)
- Keputusan Rektor Nomor 119/T9/H27/HK/2011 tentang peraturan manajemen Pengelolaan Aset Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Keputusan Rektor UNS Nomor 196/UN27/HK/2019 tentang pengangkatan Tim pelaksana Penatausahaan Barang Milik negara Kantor Pusat UNS (Tautan)
- Keputusan Rektor UNS Nomor 859/UN.27/HK/2019 tentang Penghapusan rumah Negara Golongan I Tipe Permanen kampus Manahan dari Daftar Barang Milik Negara di Lingkungan UNS (Tautan)
- Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN.27/HK/2019 tentang Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Barang Milik Negara di lingkungan UNS. (Tautan)