Keuangan, Sarana dan Prasarana

Kebijakan Pengelolaan Keuangan

    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2020 Pasal 81 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Sebelas Maret dan Rencana Strategis Perguruan Tinggi Negeri Universitas Sebelas Maret Tahun 2020-2024; (Tautan)
    2. Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 1-2 dan S.E Dirjen Dikti Nomor 272/E.1/KU.2013 tentang Penyusunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (Tautan)
    3. Peraturan Rektor UNS Nomor 412/UN27/KU/2011 Pasal 3 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum UNS; (Tautan)
    4. Peraturan Rektor UNS Nomor 269 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret (Tautan)
    5. Peraturan Rektor UNS Nomor 23 tahun 2020 Pasal 1 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Program S2 dan Program Doktor. (Tautan)

Kebijakan Pengelolaan Sarana dan Prasarana

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.06/2014 Pasal 9 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (Tautan)
  2. Keputusan Rektor UNS Nomor 578/J27/KP/2004 tentang Pendoman Penataan dan Pemanfaatan Lahan Serta Bangunan Kampus Universitas Sebelas Maret (Tautan)
  3. Keputusan Rektor UNS Nomor 753/H.27/KP/2009 tentang penetapan Lokasi Tanah untuk Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) Bagi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret di Ngoresan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta (Tautan)
  4. Keputusan Rektor Nomor 119/T9/H27/HK/2011 tentang peraturan manajemen Pengelolaan Aset Universitas Sebelas Maret (Tautan)
  5. Keputusan Rektor UNS Nomor 196/UN27/HK/2019 tentang pengangkatan Tim pelaksana Penatausahaan Barang Milik negara Kantor Pusat UNS (Tautan)
  6. Keputusan Rektor UNS Nomor 859/UN.27/HK/2019 tentang Penghapusan rumah Negara Golongan I Tipe Permanen kampus Manahan dari Daftar Barang Milik Negara di Lingkungan UNS (Tautan)
  7. Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN.27/HK/2019 tentang Penghapusan Kendaraan Bermotor dari Daftar Barang Milik Negara di lingkungan UNS. (Tautan)
Hubungi Kami