Tata Pamong, Tata Kelola, Kerja Sama dan Penjaminan Mutu
Berikut kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, kerja sama, dan penjaminan mutu:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Tautan)
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 33 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Tautan)
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Tautan)
- Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 64 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 7/UN27/KP/2019 Pasal 6-14 tentang Penetapan dan Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Program Studi, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala Pusat di Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 17/UN27/HK/2018 Tahun 2018 Pasal 3 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program S2 dan Program Doktor, tata kelola penyelenggaraan program studi program S2 dan/atau program Doktor (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3-9 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program S2 dan Program Doktor di Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Kerjasama Universitas Sebelas Maret Kebijakan penjaminan mutu (Tautan)
- Keputusan Rektor UNS Nomor 8.6/UN27/HK/2022 tentang Pengangkatan Personil Pengelola Unit Penjamin Mutu Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 3921/UN27/HK/2021 tentang Pengangkatan Pengelola Unit Penjaminan Mutu Universitas Sebelas Maret (Tautan)
- Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 582/UN27/HK/2016 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan pendidikan dan penyelenggaraan pembelajaran (Tautan)
- Peraturan Rektor UNS Nomor 23/UN27/HK/2020 Pasal 1 tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor di Universitas Sebelas Maret (Tautan)