Pengabdian Kepada Masyarakat

       Kebijakan mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen PS S2 Pendidikan Kimia FKIP UNS mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh dekan FKIP UNS, Rektor UNS, dan Pemerintah RI. Kebijakan tersebut mengatur tentang proses penelitian mulai  dari  persyaratan pengusulan sampai  dengan  pelaporan kegiatan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud yaitu:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (Tautan)
  2. Peraturan Rektor UNS Nomor 116/H27/PG/2011 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan UNS; (Tautan)
  3. Peraturan Rektor UNS Nomor 33/UN27/PN/2014 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNS Berbasis Grup Riset; (Tautan)
  4. Peraturan Rektor UNS Nomor 182/UN27/PP/2014 tentang Etika Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNS; (Tautan)
  5. Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Edisi IX LPPM UNS; (Tautan)
  6. Surat Keputusan Dekan FKIP UNS Nomor 1/UN27.02/HK/2020 tentang Pengangkatan Grup Riset (Research group) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat FKIP UNS Periode Tahun 2020-2022; (Tautan)
Hubungi Kami